GERAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI SOSIAL

Oleh: Ahsan Taqwim Al-Akid

Negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Pemerintah sebagai institusi yang ditunjuk dan dimandatkan oleh rakyat melalui undang-undang tentu menjadi unsur utama yang bertanggungjawab dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam butir Pancasila nomor 5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjadi salah satu amanat konstitusi yang harus ditegakkan dan diimplementasikan oleh pemangku kebijakan.

Kondisi sosial yang terjadi saat ini sangat penting untuk diperhatikan, dan dapat dilihat sejauh mana masyarakat mendapatkan hak, dan kesejahteraan yang seadil-adilnya. Akan tetapi kondisi sosial yang terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini masih bisa dikatakan jauh dari kata “adil”. Ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia harus menjadi evaluasi utama negara untuk dapat memutus garis ketimpangan sosial tersebut.

Angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi, tingkat pendidikan yang masih rendah, penindasan masih terjadi dimana mana harus menjadi pusat perhatian kita semua untuk dapat mengentaskan persoalan sosial tersebut. Lantas bagaimana sikap dan respon kita terhadap persoalan sosial yang terjadi dalam masyarakat?, tentu banyak upaya advokasi yang dapat kita lakukan baik litigasi maupun non-litigasi.

Melihat realitas problematika sosial yang terjadi, sudah tentu harus direspon secara aktif dalam rangka menuju perubahan sosial (Transformasi Sosial) menjadi lebih baik. Melalui gerakan sosial merupakan salah satu langkah advokasi non-litigasi yang dapat dilakukan dalam rangka menuju transformasi sosial. Gerakan Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan bagian dari Gerakan sosial yang dapat dilakukan dalam rangka memberdayakan, menaikkan kelas, mengangkat derajat rakyat dan membantu masyarakat tertindas.

Didalam Islam sudah jelas diatur bahwasannya sebagai sesama manusia kita harus peduli dengan manusia yang lainnya dan tidak boleh membiarkan masyarakat lemah (mustadh’afin) semakin tidak berdaya. Hal tersebut termaktub didalam Surat Al-Ma’un dimana orang yang menghardik anak yatim, tidak mau memberi makan fakir miskin dan enggan memberikan bantuan kepada sesama maka mereka termasuk orang-orang yang mendustakan agama.

Pemberdayaan berasal dari bahasa Inggris “empowerment” yang biasa diartikan sebagai pemberkuasaan. Pemberdayaan merupakan upaya atau aktivitas menyadarkan, mengembangkan, memandirikan dan memperkuat posisi masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Menurut (Ginandjar Kartasasmita, 1995) pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkat kemiskinan dan keterbelakangan.

Pemberdayaan adalah suatu proses yang berjalan terus-menerus untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya, upaya itu hanya bisa dilakukan dengan membangkitkan keberdayaan mereka, untuk memperbaiki kehidupan di atas kekuatan sendiri. Dalam hal ini Gerakan pemberdayaan masyarakat mengedepankan prinsip partisipatif. Asumsi dasar bahwa manusia memiliki potensi, daya untuk mengembangkan kualitas dirinya menjadi lebih baik.

Gerakan pemberdayaan masyarakat merupakan aktivitas yang cukup relevan dalam rangka membebaskan rakyat (kelompok) lemah dari ketertindasan, kemiskinan, ketidakberdayaan guna menaikkan kualitas masyarakat agar dapat lebih berdaya dan berdaulat atas diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat tentu bukanlah aktivitas yang mudah serta membutuhkan proses yang panjang dan berkelanjutan.

Strategi pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan diawali analisis sosial serta menentukan objek persoalan sosial. Kemudian melakukan pendekatan secara kultural kepada masyarakat, melakukan kerja pengorganisiran rakyat dan mendampingi masyarakat secara aktif sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan persoalan sosial yang terjadi masyarakat. Dalam hal ini juga perlu melakukan kerja-kerja advokasi baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Dengan demikian Gerakan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan dalam rangka bentuk kepedulian sosial guna menuju perubahan sosial yang lebih baik. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia mayoritas merupakan kemiskinan struktural, yang dimana kemiskinan diakibatkan oleh sistem dan elit negara yang hanya mementingkan kepentingan oligarki tanpa melihat dampak yang terjadi pada masyarakat kelas bawah.

Isu Kesejahteraan sosial perlu kita dorong, gaungkan, dan advokasi terus menerus untuk mengurangi serta menghapus ketimpangan sosial yang terjadi didalam masyarakat kita. Negara Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah sudah seharusnya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh warga atau masyarakat Indonesia sendiri. Namun pada faktanya, rakyat Indonesia belum sepenuhnya mampu berdaulat dan menjadi tuan atas tanah sendiri. Sejatinya, Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dapat menjadi Gerakan alternatif untuk membantu kaum tertindas/lemah agar dapat mewujudkan perubahan sosial masyarakat yang adil dan Makmur.

#BerdayaSejahtera #PeduliRakyat

Tagged with:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *