Gagalkan Omnibuslaw

Oleh: Muh Taufiq Firdaus

Sebelum membicarakan omnibuslaw, penulis ingin mengajak kawan-kawan untuk bersolidaritas sembari memanjatkan doa kepada dua petani pagar batu, lahat, Sum Sel yang tewas karena mempertahankan lahan pertanian yang mereka jadikan sebagai mata pencaharian sekaligus sebagai mata rantai pokok makanan mereka, keluarga mereka, dan anak-cucu mereka. Dua petani tersebut dan beberapa gerakan petani disana berjuang untuk melawan PT ARTA PRIGEL yang dibantu pihak kepolisian.

Kemudian penulis sampaikan rasa duka di tengah pandemi COVID-19 yang menjadi salah satu wabah virus yang mematikan. Tak terhitung sudah berapa ribu orang yang meninggal atas wabah ini, penulis berdoa agar seluruh umat manusia tetap diberikan keselamatan oleh sang pencipta dan dunia kita kembali berjalan dengan normal. Dibalik musibah yang ada sekarang ini, kita yakini sebagai teguran/pembelajaran/hikmah buat kita semuanya. Dan bagi kawan kawan kita yang telah terkena wabah virus ini, kita doakan agar diangkat penyakitnya dan diberi kesembuhan kepadanya

Juga kita tidak boleh lengah dalam kondisi pandemi COVID -19, karena rezim hari ini ditengah kondisi yang kalangkabut dalam merespon COVID -19 tetap juga mengambil celah dan kesempatan untuk membahas OMNIBUS LAW, hal ini cukup menegaskan buat kita, bahwa penindasan tidak pernah sakit, tidak pernah tidur, dan tidak peduli terhadap masyarakat.

Dalam perjalanannya, Omnibus Law yang diusulkan pemerintah pertama kali disampaikan oleh Pak Jokowi pada pelantikan presiden di periode keduanya. Ada empat poin utama yang terdapat di dalam rancangan undang-undang tersebut, diantantaranya : RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu kota Baru, RUU Kefarmasian.

Dari ke empat point tersebut, RUU Cipta kerja paling menyita perhatian publik, mengapa ? secara sederhana dapat dipahami melalui 11 klaster yang terdapat dalam poin ini, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Pada prinsipnya dari 11 klaster tersebut, ada dua prinsip utama kalau kita mau lihat secara sederhana kemana mata angin omnibus law Jokowi atau kemana keberpihakan Jokowi dalam omnibus law ini, yaitu pertama prinsip kemudahan investasi dan kedua kemudahn perizinan. Tentu kita bisa melacaknya dari jejak digital yang ada, bahwa sejak diwacanakan omnibus law ini, Pak Jokowi selaku kepala negara berada digarda terdepan buat memuluskan omnibuslaw dan siap menggebuk dan memukuli siapa saja yang mau menghalangi proses investasi ini, sekalipun kebijakn ini akan memberikan dampak yang begitu besar terhdap masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Dampak dalam sektor lingkungan misal, konflik agraria adalah konflik yang tertua di Indonesia, antara masyarakat dan pemerintah (+korporasi), selalu melakukan pergusuran lahan dan permukiman warga atas nama kepentingan umum, belum adanya omnibus law saja sudah banyak konflik agraria dan bencana ekologi yang kita saksikan bersama, apalagi klo sudah ada omnibus law yang sangat memudahkan para investor untuk mengambil lahan pertanian masyarakat, sangat rentan masyarakat untuk digusur atas nama pembangunan, padahal pembangunan tidak memberikan dampak apa2 selain menjadikannya sebagai pengangguran karena mata pencahariannya sudah hilang.

Kemudian dari sektor ketenagakerjaan, prinsip dasarnya bisa kita lihat, bahwa pemerintah menginginkan adanya fleksibilitas tenaga kerja yaitu mengharapkan tenaga kerja yg banyak dengan upah yang sangat kecil, artinya secara langsung terjadi ekploitasi buruh oleh perusahaan yang diamini oleh negara. Maka tidak heran dengan semangat ekploitasi itu pemerintah mengharapkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, upah minimum akan dihilangkan, berikut juga dengan hak pensiunan, hak pesangon, buat kaum perempuan akan kesusahan karena cuti melahirkan ditiadakan, hingga izin sakit (menstruasi) dan hak-hak buruh lainnya.

Begitupun sejujujurnya, kalau kita mau mengikuti logika dari pemerintah Jokowi yang ingin mengadakan omnibus law secepatnya, dengan alasan petumbuhan ekonomi yang cepat melalui investasi, justru faktanya berbanding terbalik dengan reaitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang cukup stabil dari setiap tahun. Di Asia, Indonesia menjadi negara ke-3 setelah China dan India sebagai negara yg disukai dan paling banyak disukai untuk menanamkan investasi. Jadi kalau dalihnya adalah investasi justru, sangat membingunkan melihat Jokowi yang ingin sekali memuluskan omnibus law dengan dalih pertumbuhan ekonomi. (dikutip dari materi faisal basri)

Selain itu ada fakta menarik soal investasi di Indonesia, kalau ada investor yang cabut dari Indonesia sekalipun, itu bukan karena rakyatnya atau karena regulasinya seperti yang dikatakan oleh pejabat kita, tetapi karena pejabat itu sendiri dengan tindakan korupsinya yang menghilangkan kepercayaan investor sehingga cabut dari Indonesia. WEF (Word Economi Forum) memberikan hasil surveynya, membeberkan faktor-faktor yang meghambat investasi di Indonesia.

Setidaknya ada 16 faktor yang menghambat investasi di Indonesia, dan yang pertama adalah korupsi kemudian yang terakhir adalah permintaan jaminan sosial (upah,kesehatan dll). Sehingga dari fakta-fakta itu, memang sangat dimungkingkan dan sangat kuat asumsi bahwa, adanya pemain dibalik proyek omnibus law ini yang tidak jauh dari kepentingan elit-elit nasional yang juga merangkap sebagai pengusaha, dan pejabat partai. Ironis

Apalagi ditambah kalo kita mau melihat konflik agraria dan ekologi sebagai konflik runtutuan pelanggaran HAM yang dimana pemerintah dengan aparat polisi yang harusnya melindungi masyrakat justru ikut memukuli, hingga menewaskan petani-petani yang mempertahankan lahannya. Mungkin ini menjadi tangisan pilu sekaligus tangisan amarah kita melihat kondisi ketimpangna ini, kondisi kepongahan rezim kapital ini.
Maka tidak ada lagi alasan untuk tidak mengatakan #gagalkanOmnibuslaw ini, terakhir penulis ingin mengatakan bahwa tetaplah sedih melihat kondisi bangsa ini, marah terhadap kekuasaan ini, dan tetaplah setia pada barisan rakyat.

#gagalkanomnibuslaw #gagalkanomnibuslaw

Yk, 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *