ANTI TESIS DPP IMM: MENDUKUNG IKN MERUPAKAN DOSA BESAR

Dewan pimpinan pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan beberapa pimpinan pusat organisasi gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mengadakan aksi pada hari Jum’at 8 April 2022 dengan membawa beberapa tuntutan yang tercantum dalam benner aksi yaitu: menolak kenaikan harga BBM dan LPG, menolak kenaikan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan PPN. Tiga tuntutan itu tentu merupakan tuntutan yang memang di rasakan oleh masyarakat dan merupakan hal yang harus di perjuangkan, namun yang perlu kita catat adalah kenapa tidak ada penolakan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelum aksi yang hari ini dilakukan, kita perlu melihat beberapa waktu yang lalu, disaat kelompok cipayung plus ini mendatangi Istana dan bertemu dengan Presiden Jokowi dan menarasikan membersamai pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara. sungguh sikap yang tidak etis dan tidak rasional telah dilakukan oleh kelompok cipayung plus terutama DPP IMM terutama disaat Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak pemindahan Ibu Kota Negara.

Pemindahan IKN sangat sarat akan kepentingan yang tidak memberikan aspek kebermanfaatan serta keadilan bagi masyarakat serta sangat menyampingkan aspek ekologis yang akan mengancam keberlangsungan kehidupan kita kedepannya, sehingga mendukung bahkan membersamai pemindahan ibu kota negara tentu bukan pilihan yang baik dan bijak. Karena hal ini kita jadi bertanya-tanya jagan-jangan dukungan ini berakibat atau berasal dari pembagian kue yang mungkin didapatkan, mungkinkah mereka mendukung itu dengan pijakan kajian yang memadai terutama dampak buruk dari IKN, menurut kami itu hal yang mustahil, sebab jika itu dilandasi kajian yang memadai pasti pemindahan IKN akan ditolak.

Perilaku yang diperlihatkan oleh DPP IMM merupakan penghiatan Intelektual dari kacamata Julian benda. Menurut Benda, ialah sebuah bentuk pengkhianatan kaum cendekiawan apabila mereka terlibat dalam kancah politik (kekuasaan) dan mengabdikan diri pada kegiatan politik praktis, lalu melupakan tugasnya sebagai penjaga moral (Julien Benda, 1997), selain merupakan tindakan penghianatan Intelektual, sikap tersebut juga merupakan penghianatan terhadap nilai-nilai dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah itu sendiri.

Penolakan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara yang merupakan anti tesis terhadap sikap Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan organisasi gerakan lain yang tergabung dalam Cipayung Plus tentu tidak dilandasi oleh stigmasisasi semata, melainkan dilandasi oleh alasan objektif terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh pemindahan Ibu Kota Negara tersebut. ada beberapa catatan yang menjadi alasan penolakan seperti masalah sosio-politik dibalik wacana pemindahan IKN, sarat akan kepentingan, nasib masyarakat adat, dan krisis ekologis yang akan dihasilan

Permasalahan yang harus kita lihat dalam proses pemindahan IKN ini adalah bagaimana undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang merupakan landasan hukum dalam pemindahan IKN di susun dalam waktu yang sangat singkat, sebab RUU IKN baru dibahas pertama kali pada tanggal 7 Desember 2021 disaat panitia khusus (pansus) pertama kali dibentuk dan pada tanggal 8 Januari sudah disahkan, artinya hanya 42 hari waktu yang dibutuhkan untuk membuat Undang-Undang, bahkan kecepatannya melebihi kecepatan gundala. Waktu singkat yang hanya 42 hari tentu seharusnya kita kritisi karena RUU Masyarakat adat dan RUU PKS saja sampai saat ini belum disahkan. Selain waktu yang singkat, penyusunan Undang-Undang ini tidak melibatkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sipil terutama masyarakat yang terdampak dari pemindahan IKN ini.

Selain penyusunan undang-undang yang begitu singkat, pemindahan IKN ini juga sangat sarat kepentingan dimana dilokasi yang ditetapkan sebagai IKN baru terdapat 94 lubang bekas tambang yang disinyalir akan terhapus dosanya sebab seharusnya perusahaan wajib memulihkan lubang tambang, namun dengan proyek pemindahan IKN ini pemulihan lubang bekas tambang akan dilakukan oleh negara belum lagi ditambah para pemilik ijin konsesi yang terdapat dilokasi IKN baru akan mendapatkan keuntungan yang begitu besar dimana pemilik ijin konsesi ini mempunyai benang merah dengan proses pemilu 2019 yang lalu.

Dalam wacana pemindahan IKN yang sekarang masuk dalam program superprioritas ini akan berdampak pada masyarakat adat yang akan kehilangan ruang hidupnya. Sebab tanah yang akan mejadi lokasi IKN baru tersebut bukan merupakan ruang kosong. Jaringan Advokasi Tambang (jatam) menyebutkan akan ada potensi penggusuran terhadap 20.000 warga adat dan lokal yang akan kehilangan ruang hidupnya dan sampai sejauh ini pemerintah tidak melihat bagaimana masyarakat adat akan kehilangan ruang hidup mereka yang seharusnya nasib masyarakat terdampak harus menjadi alasan dalam membuat kebijakan, mendukung hal ini dengan dalih katanya kepentingan umum tanpa melihat masyarakat terdampak akan menimbulkan potensi dimana suatu saat kita akan menjadi korban.

Permasalahan lingkungan juga menjadi ancaman dan merupakan dampak yang akan dihasilkan dari proses pemindahan IKN ini, dengan alasan untuk menyelamatkan ekologi di pulau jawa dengan memindahkan IKN ke Kalimantan timur merupakan kekeliruan yang sangat fatal, sebab kehancuran ekologi dipulau jawa sejatinya didasari pada tata kelola kota yang buruk serta tidak ditegakkan nya hukum kepada pihak-pihak yang merusak lingkungan di pulau jawa, sehingga pemindahan IKN ke Kalimantan Timur hanya akan menjadikan daerah ini menjadi Jawa baru yang akan mengalami kerusakan yang bisa jadi lebih parah. Pemindahan IKN juga akan menghancurkan kawasan konservasi dan mengancam kawasan lindung dimana kita tahu bahwa lokasi IKN yang baru terletak persis diantara Taman Hutan Rakyat bukit Soeharto, dan Hutan Lindung Sungai Wain serta Hutan Lindung Manggar.

Alasan-alasan itu merupakan landasan yang sangat kuat untuk berdiri dan mengambil sikap untuk menolak wacana Pemindahan Ibu Kota Negara yang akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, sehingga dalam hal ini juga merupakan bentuk anti tesis terhadap sikap yang diambil oleh cipayung plus untuk membersamai pemerintah dalam proses pemindahan IKN tersebut dan sebagai sikap terhadap tanggung jawab nilai serta moral sebagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Sebab bagi kami, mendukung pemindahan Ibu Kota Negara merupakan dosa besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *