HAM dan Proteksi Kemiskinan

HAM dan Proteksi Kemiskinan

Oleh : Bidang Hikmah PC IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta

Hak Asasi Manusia (HAM) secara kodrati dimiliki oleh manusia dari lahir hingga tidak dapat dibagi maupun diberikan kepada orang lain. John Locke mendefinisikan HAM sebagai hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. Sementara Miriam Budiardjo mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama. Di sisi lain menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Banyak sekali kasus yang menyangkut HAM ini, diantaranya adalah pembantaian massal yang masih saja terjadi, pembunuhan dan budaya patriarki yang selalu membuntuti perempuan dan masih banyak lainnya. Di sisi lain, adalah perbuatan secara moral atau perilaku tanpa memandang status, agama, ras dan derajat manusia yang lain, karena dalam pembahasan HAM ini semua manusia tidak ada perbedaan individu satu dengan individu lainnya.

Dalam diskursus yang lebih sempit, bagaimana ketidakadilan masih saja membuntuti Kota Yogyakarta yang tetap istimewa ini. Di era 4.0 ini memang manusia dimanjakan dengan segala infratruktur yang secara nyata dan gamblang memenuhi kebutuhan manusia. Kehidupan manusia dapat terfasilitasi dengan mudahnya. Namun, dibalik kemegahan fasilitas manusia yang kian megah, tersimpan kehidupan jalanan yang begitu dalam. Moralitas manusia kian menemui titik nol, yakni sudah terbalik. Jika demikian, maka dehumanisasi menurut Paolo Freire benar terjadi di abad 21 kali ini.

Proteksi Kemiskinan pada HAM

Dalam beberapa instrumen yang telah diatur, sejatinya negara telah mengatur tentang kemiskinan dalam sudut pandang HAM. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Instrumen tersebut berarti bahwa hak berupa kesejahteraan masyarakat berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dijamin oleh Undang-Undang. Artinya secara tidak langsung, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak tersebut.

Di sisi lain, Deklarasi Universal HAM PBB juga telah mengatur dalam pasal 23 ayat (3) bahwa “setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya”. Dalam poin deklarasi tersebut, dapat ditafsirkan bahwa sejatinya setiap pengupahan yang diterima oleh masyarakat haruslah dapat menjamin penghidupan keluarga dan bersifat adil.

Selanjutnya sebagaimana kita ketahui, dalam HAM terdapat berbagai macam. Macam-macam HAM adalah sebagaimana berikut:

  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak Asasi Politik
  3. Hak Asasi Hukum
  4. Hak Asasi Ekonomi
  5. Hak Asasi Peradilan
  6. Hak Asasi Sosial Budaya

Dalam poin Hak Asasi Ekonomi, terdapat beberapa poin yang menjadi penjabarannya di antaranya:

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Realitas HAM dan Kemiskinan di Kota Yogyakarta

Tercatat dalam Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta, angka penduduk miskin di Kota Yogyakarta per tahun 2017 sejumlah 322.000 penduduk atau sejumlah 7,64%. Merupakan tugas dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pejabat eksekutif untuk senantiasa meningkatkan implementasi dari amanat UUD yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 untuk mengupayakan hak dari masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain dari amanat UUD tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus senantiasa meningkatkan implementasi dari Deklarasi Universal HAM PP pada pasal 23 ayat (3) di atas untuk mengupayakan hak masyarakat untuk mendapaatkan upah yang adil dan baik serta menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga termasuk juga bantuan-bantuan sosial lainnya. Melalui amanat-amanat tersebut, pemerintah berkewajiban untuk senantiasa menekan angka kemiskinan yang ada di Kota Yogyakarta atas nama HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *