DISKUSI UMUM “ RKUHP: Ancaman Perlindungan Perempuan dan Kebebasan Berpendapat”

IMM FISIPOL UMY GELAR DISKUSI UMUM TERBUKA BERSAMA RIFKA ANNISA WOMEN CRISIS CENTER

 

Yogyakarta, 3/3/18 – Bidang Hikmah bekerjasama dengan Bidang Immawati Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat FISIPOL UMY gelar diskusi umum terbuka yang bertemakan “ RKUHP: Ancaman Perlindungan Perempuan dan Kebebasan Berpendapat” yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 3 Maret 2018 di Ruang Sidang Fisipol Gedung E Ki Bagus Hadikusumo Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pembicara diskusi umum terbuka ini adalah  Arnita Ernauli Marbun dan Rumpun Mutiara Sari Simorangkir (Rifka Annisa Women Crisis Center) serta Ari Susanto,S.E.I (Ketua Umum DPD IMM DIY). Diskusi terbuka ini sebagai bentuk keresahan bagi masyarakat khususnya pada mahasiswa IMM FISIPOL UMY terkait isu-isu yang beredar saat ini yaitu terkait RKUHP pada pasal zina yang diduga mengancam perlindungan perempuan dan anak serta dalam polemik perdebatan pasal zina muncul juga  pasal 238 dan 239 terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.

Acara diskusi ini dihadiri oleh lembaga mahasiswa FISIPOL UMY, Pimpinan Cabang AR Fakhruddin Kota Yogyakarta, Koordinator Komisariat IMM UMY, Pimpinan Komisariat IMM se-UMY, pergerakan serta umum dengan audiens lebih dari 60 orang. Lastri, Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM FISIPOL UMY menjelaskan bahwa dengan adanya diskusi umum terbuka ini merupakan wadah bagi kita para kaum intelektual yang kritis dalam menghadapi isu-isu saat ini khususnya pada dinamika permasalahan RKUHP yang mengancam perlindungan perempuan dan ancaman dalam kebebasan berpendapat. “ Dalam pasal penghinaan presiden dan pemerintah,menghina tidak ada ukuran seperti apa. Hal ini akan menjadi sulit untuk ditafsirkan dan menjadi ancaman bagi warga Negara” Jelas ketua umum DPD IMM DIY. IMM FISIPOL UMY gelar diskusi umum terbuka bersama Rifka Annisa Women Crisis Center agar audiens dapat  berdiskusi secara langsung dengan lembaga  pemerhati perempuan terkait isu RKUHP pada pasal zina.” Dampak adanya pasal zina terjadi pada perempuan dan anak, yaitu mendorong praktik perkawinan anak dibawah umur dan semakin tinggi angka perkawinan anak semakin tinggi angka anak putus sekolah. Selain itu juga dampak penerapannya pasal zina adalah menimbulkan perceraian dini dikarenakan usia yang belum matang” jelas pembicara dari Rifka Annisa Women Crisis Center.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *